Home Halaman

LEGALISASI SURAT KETERANGAN KEMATIAN ATAU AHLI WARIS


Legalisasi Surat Keterangan Kematian atau Ahli Waris

Persyaratan Layanan : 

  1. Surat Keterangan Kematian / Ahli Waris dari Desa
  2. Fotocopy KTP dan KK Almarhumah
  3. Fotocopy KTP dan KK Pemohon / Ahli Waris