Home Halaman

LEGALISASI SURAT PERNYATAAN PENGUASAAAN FISIK BIDANG TANAH


Legalisasi Surat Pernyataan Penguasaaan Fisik Bidang Tanah

Persyaratan Layanan : 

  1. SPFBT yang sudah ditandatangani pemohon, dan diketahui RT/RW, saksi-saksi dan kades/lurah
  2. Melampirkan fotocopy KTP dan KK Pemohon
  3. Melampirkan bukti lunas PBB tahun berjalan / tahun sebelumnya